Sejumlah buronan dari kasus pidana hingga korupsi kedapatan pergi ke Singapura setelah kasusnya terkuak. Gayus Halomoan Tambunan merupakan aktor terakhir yang kabur ke Negeri Singa itu setelah diduga tersandung kasus pajak. Direktur PuKAT Korupsi FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan, para buronan itu senang pergi ke Singapura karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi. "Jadi mereka memanfaatkan kondisi seperti itu," kata Zainal di Jakarta, Rabu (31/3).
Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi RI dan Singapura hingga kini masih belum jelas. Meski kedua negara sudah setuju menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2007, namun baik RI maupun Singapura masih belum melaksanakan dengan baik perjanjian tersebut.
Keseriusan Singapura melaksanakan perjanjian ekstradisi dpertanyakan karena para koruptor RI yang kabur ke Singapura juga memiliki investasi di Singapura. Total dana orang Indonesia yang diparkir di sana mencapai sekitar US$ 87 miliar atau setara dengan Rp 783 triliun.
Dengan total parkir dana orang Indonesia yang begitu dahsyat di sana, jangan heran jika Singapura bersikap demikian. Lebih senang menjadi tempat berlindung bagi koruptor Indonesia, ketimbang membantu menangkapnya.
Perjanjian ekstradisi itu ternyata juga memiliki tambahan yakni adanya perjanjian Defence Cooperation Agreement (DCA) dan Mutual Legal Assistance (MLA).
Isi perjanjian itu adalah Singapura diperbolehkan melakukan latihan militer di wilayah Indonesia, termasuk latihan perang dengan negara lain.
Ketiga perjanjian itu memiliki keuntungan dan kerugian. Dari sisi Indonesia, kita memperoleh keuntungan bahwa aset-aset yang dibawa para koruptor bisa disita. Selain itu, RI uga dapat menangkap koruptor tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit.
RI juga dapat meningkatkan ketrampilan militernya dengan menggunakan peralatan tempur Singapura.
Namun, kerugian yang akan dialami RI adalah, jika Singapura latihan perang di Indonesia, maka Negeri Singa itu dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan kondisi geografi daerah latihan TNI.
Saat ini, sejumlah buronan masih berlindung di balik tidak adanya perjanjian ekstradisi tersebut. Sebut saja Joko Tjandra, buronan kasus Bank Bali. Dia kabur ke Singapura satu hari sebelum divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Ada lagi, Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Dua buron kasus Century, afat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq juga diketahui berada di Singapura.
DPO
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang menyebutkan, buron kakap yang ada dalam daftar seperti Djoko Tjandra yang buron sebelum divonis dua tahun penjara oleh MA terkait kasus pencairan klaim Bank Bali. Dia diketahui menetap di Singapura.
Ada lagi, Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dua buron kasus Century, Afat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq juga diketahui berada di Singapura.
Sejumlah nama lama buron Indonesia juga pernah memanfaatkan mudahnya tinggal di Singapura. Edi Tansil, terpidana kasus ekspor fiktif atau 'ekspor angin. Dia sempat singgah di Singapura sebelum diketahui menetap di China.
Kemudian, Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus BLBI Rp 1,5 triliun. Keduanya diketahui singgah di Singapura sebelum Bambang terbang ke Hongkong dan Adrian ke Australia.
Sudjiono Timan, terpidana 15 tahun korupsi BPUI, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian -- keduanya terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.
Bahkan, Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun yang kabur ke Belanda, memanfaatkan Singapura sebagai tempat transit.
Ada juga nama-nama tersangka kasus Bank Global, Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di Singapura.
Sementara, Robert Dale Kutchen tersangka korupsi Karaha Bodas Company/KBC, kabur ke AS setelah transit di Singapura. Buron korupsi lain yang bersembunyi di Singapura adalah Nader Taher buron kasus kredit macet Bank Mandiri, Agus Anwar, tersangka BLBI Bank Pelita. Sedangkan Marimutu Sinivasan, tersangka kasus Bank Mualamat, kabur ke India melalui Singapura.
Ada juga yang terseret kasus korupsi tetapi belum ditetapkan tersangka. Mereka kini bersembunyi di Singapura, di antaranya, Atang Latief kasus BLBI Bank Bira, Lydia Mochtar -- tersangka kasus penipuan di Mabes Polri dan terlibat kasus BLBI Bank Tamara, dan Sjamsul Nursalim yang perkaranya telah di-SP3 Kejagung atas korupsi BLBI Bank Dagang Negara.
Seberapa besarkah 783 Triliun itu ?
Perbandingan :
1. TKI kita menghasilkan devisa sekitar 100 Triliun per tahun
2. Anggaran Pendidikan Indonesia sebesar 198 Triliun tahun ini
3. Hutang Indonesia sebesar 1.618 Triliun, alias aset-aset koruptor kita di Singapura cukup buat bayar 1/2 hutang Republik ini
Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi RI dan Singapura hingga kini masih belum jelas. Meski kedua negara sudah setuju menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2007, namun baik RI maupun Singapura masih belum melaksanakan dengan baik perjanjian tersebut.
Keseriusan Singapura melaksanakan perjanjian ekstradisi dpertanyakan karena para koruptor RI yang kabur ke Singapura juga memiliki investasi di Singapura. Total dana orang Indonesia yang diparkir di sana mencapai sekitar US$ 87 miliar atau setara dengan Rp 783 triliun.
Dengan total parkir dana orang Indonesia yang begitu dahsyat di sana, jangan heran jika Singapura bersikap demikian. Lebih senang menjadi tempat berlindung bagi koruptor Indonesia, ketimbang membantu menangkapnya.
Perjanjian ekstradisi itu ternyata juga memiliki tambahan yakni adanya perjanjian Defence Cooperation Agreement (DCA) dan Mutual Legal Assistance (MLA).
Isi perjanjian itu adalah Singapura diperbolehkan melakukan latihan militer di wilayah Indonesia, termasuk latihan perang dengan negara lain.
Ketiga perjanjian itu memiliki keuntungan dan kerugian. Dari sisi Indonesia, kita memperoleh keuntungan bahwa aset-aset yang dibawa para koruptor bisa disita. Selain itu, RI uga dapat menangkap koruptor tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit.
RI juga dapat meningkatkan ketrampilan militernya dengan menggunakan peralatan tempur Singapura.
Namun, kerugian yang akan dialami RI adalah, jika Singapura latihan perang di Indonesia, maka Negeri Singa itu dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan kondisi geografi daerah latihan TNI.
Saat ini, sejumlah buronan masih berlindung di balik tidak adanya perjanjian ekstradisi tersebut. Sebut saja Joko Tjandra, buronan kasus Bank Bali. Dia kabur ke Singapura satu hari sebelum divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Ada lagi, Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Dua buron kasus Century, afat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq juga diketahui berada di Singapura.
DPO
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang menyebutkan, buron kakap yang ada dalam daftar seperti Djoko Tjandra yang buron sebelum divonis dua tahun penjara oleh MA terkait kasus pencairan klaim Bank Bali. Dia diketahui menetap di Singapura.
Ada lagi, Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dua buron kasus Century, Afat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq juga diketahui berada di Singapura.
Sejumlah nama lama buron Indonesia juga pernah memanfaatkan mudahnya tinggal di Singapura. Edi Tansil, terpidana kasus ekspor fiktif atau 'ekspor angin. Dia sempat singgah di Singapura sebelum diketahui menetap di China.
Kemudian, Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus BLBI Rp 1,5 triliun. Keduanya diketahui singgah di Singapura sebelum Bambang terbang ke Hongkong dan Adrian ke Australia.
Sudjiono Timan, terpidana 15 tahun korupsi BPUI, Eko Edi Putranto, dan Sherny Kojongian -- keduanya terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.
Bahkan, Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun yang kabur ke Belanda, memanfaatkan Singapura sebagai tempat transit.
Ada juga nama-nama tersangka kasus Bank Global, Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di Singapura.
Sementara, Robert Dale Kutchen tersangka korupsi Karaha Bodas Company/KBC, kabur ke AS setelah transit di Singapura. Buron korupsi lain yang bersembunyi di Singapura adalah Nader Taher buron kasus kredit macet Bank Mandiri, Agus Anwar, tersangka BLBI Bank Pelita. Sedangkan Marimutu Sinivasan, tersangka kasus Bank Mualamat, kabur ke India melalui Singapura.
Ada juga yang terseret kasus korupsi tetapi belum ditetapkan tersangka. Mereka kini bersembunyi di Singapura, di antaranya, Atang Latief kasus BLBI Bank Bira, Lydia Mochtar -- tersangka kasus penipuan di Mabes Polri dan terlibat kasus BLBI Bank Tamara, dan Sjamsul Nursalim yang perkaranya telah di-SP3 Kejagung atas korupsi BLBI Bank Dagang Negara.
Seberapa besarkah 783 Triliun itu ?
Perbandingan :
1. TKI kita menghasilkan devisa sekitar 100 Triliun per tahun
2. Anggaran Pendidikan Indonesia sebesar 198 Triliun tahun ini
3. Hutang Indonesia sebesar 1.618 Triliun, alias aset-aset koruptor kita di Singapura cukup buat bayar 1/2 hutang Republik ini
0 Comments:
Post a Comment