Makin beragamnya produk makanan baik lokal maupun impor yang beredar di pasaran membuat konsumen muslim harus makin teliti sebelum membeli. Apa saja yang harus diperhatikan sebelum membeli produk terutama makanan?
'Teliti Sebelum Membeli' yang merupakan motto siaran niaga TVRI jaman baheula rasanya tetap tidak lekang dimakan waktu. Sikap konsumen untuk teliti dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya harus selalu dilakukan. Bagi seorang muslim, kesalahan dalam memilih suatu produk yang dikonsumsinya dapat berujung pada kerugian lahir dan batin.
Secara lahir, produk yang mengandung bahan berbahaya akan memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan. Sedangkan secara batin, mengkonsumsi produk tidak halal akan berdosa. Oleh karena itu konsumen perlu sekali memahami informasi tentang produk yang akan dikonsumsinya, sehingga keputusan untuk mengkonsumsi suatu produk tertentu tidak semata-mata karena tergiur dengan kemasan yang menarik, iklan yang menarik atau harga yang murah.
Cara yang paling mudah agar tidak terkecoh adalah dengan teliti membaca label yang melekat pada kemasan produk. Berikut beberapa hal yang peru diteliti konsumen sebelum memutuskan untuk mengkonsumsi suatu produk:
1. Memahami Bahasa/Tulisan: Langkah pertama adalah memahami bahasa atau tulisan. Hal ini sangat perlu karena Indonesia saat ini tengah kebanjiran produk import baik legal maupun illegal. Nah, karena itu untuk produk yang beredar di pasaran dengan tulisan atau bahasa yang sama sekali tidak dapat dipahami, langkah terbaik dalam menghadapi produk seperti ini adalah menghindarinya.
2. Nomor Pendaftaran: Produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia seharusnya terdaftar pada lembaga pemerintah yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran untuk produk pangan adalah MD atau SP untuk industri kecil. Sedangkan untuk produk import mendapatkan nomor registrasi dengan kode ML. Adapun kode TR diperuntukkan bagi produk obat tradisional (jamu) dalam negeri dan TL untuk produk import.
3. Nama Produk, Produsen dan Alamat Produksi: Nama dan alamat produsen tidak selalu sama dengan pabrik yang memproduksinya. Saat ini ada perusahaan tertentu yang sudah mendapatkan sertifikat halal untuk produk tertentu di Indonesia, kemudian memproduksi produk yang persis sama di pabrik lain di luar negeri. Padahal sertifikat halal MUI yang diberikan hanya kepada produk yang diproduksi di Indonesia. Konsumen yang tidak teliti akan otomatis beranggapan bahwa produk apapun yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut pasti halal. Hal-hal seperti ini tentunya menyesatkan konsumen. Oleh karena itu teliti nama produk, produsen dan alamat produksinya.
4. Daftar Bahan: Salah satu hal penting lain yang harus diperhatikan oleh konsumen adalah daftar atau komposisi bahan atau ingredients yang terkandung dalam produk. Istilah bahan yang digunakan jika diperhatikan masih sangat beragam.
Istilah asing yang perlu dikritisi kehalalannya antara lain emulsifier, atau bahan pengemulsi, stabilizer atau bahan penstabil, shortening, tallow, gelatin dan collagen. Sedangkan lard adalah jenis yang harus dihindari karena merupakan istilah untuk lemak babi yang sudah pasti keharamannya.
Kode yang sering muncul adalah kode untuk bahan pewarna dan kode E yang merupakan kode untuk bahan tambahan atau food additives. Tidak semua bahan dengan kode E perlu dicurigai kehalalannya. Beberapa contoh kode E yang perlu diperhatikan karena mungkin berasal dari hewan adalah E422 (gliserol/gliserin), E430-E463 (asam lemak dan turunannya) dan E470-E495 (garam atau ester asam lemak). Sedangkan E334 adalah kode untuk L-(+)-tartaric acid yang merupakan hasil samping industri wine.
Untuk dapat mengetahui produk dan bahan-bahan mana yang perlu dikritisi, konsumen dituntut untuk terus menerus menambah pengetahuannya. Dengan demikian akan terbangun konsumen yang pintar dan kritis, sehingga mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam berproduksi.
5. Label Halal: Cara yang paling mudah dilakukan untuk memlih produk halal adalah dengan melihat ada tidaknya label atau logo halal pada kemasannya. Produsen yang akan mencantumkan label halal harus memiliki sertifikat halal lebih dahulu. Tanpa sertifikat halal MUI, ijin pencatuman label halal tidak akan diberikan pemerintah.
Ada beberapa produsen sudah membuat logo halal dengan bentuk logo MUI dengan mencantumkan nomor sertifikat halal yang dimilikinya. Hal ini dirasakan lebih aman untuk produsen karena masih cukup banyak produk yang beredar di pasaran yang mencantumkan label halal tanpa memiliki sertifikat halal MUI.
(Sumber LPPOM MUI)
2 Comments:
kalo beli makanan yang aku perhatiin pasti tanggal kadaluarsanya dulu, soalnya kadang ada yang udah lewat lhoo... abis itu baru BPOM dan Halalnya
ea...ea betul..betul hati2
Post a Comment